Senin, 26 Desember 2011

KOMPETENSI SISWA PADA KELAS BERTARAF INTERNASIONAL

 
A.  PENDAHULUAN
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) merupakan tujuan pemerintah untuk memajukan pendidikan pada negara kita. Terbangunnya Sekolah Bertaraf Internasional dimulai dengan adanya Sekolah Bertaraf Nasional kemudian dikembangkan menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan tujuan akhirnya menjadi Sekolah Bertaraf Internasional.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.” Hal itulah yang dilaksanakan para akademisi pada satuan pendidikan tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.
Visi jangka panjang tersebut, kemudian ditempuh melalui Visi Kemdiknas periode 2010 s.d 2014, yaitu; Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif, dan dijabarkan dengan kelima misi Kemdiknas yang biasa disebut “5 (lima) K”, yaitu: meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan; meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan; meningkatkan kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan; meningkatkan kesetaraan memperoleh layanan pendidikan; dan meningkatkan kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.
Berdasarkan visi kemendiknas tersebut diatas, pendidikan di Indonesia harus bisa menjalankan visi dan misi dari kemendiknas periode 2010 s.d 2014 untuk meningkatkan pendidikan baik dari segi proses, layanan, standar isi, kompetensi guru, kompetensi siswa atau output siswa tersebut. Oleh karena itu, kompetensi siswa sangat diharapkan lebih meningkat agar tercapainya tujuan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Kompetensi siswa tersebut akan lebih di bahas pada pembahasan pada makalah ini.
                       
B.  PEMBAHASAN
Acuan yang dibutuhkan untuk memantau perkembangan mutu pendidikan adalah suatu standar kompetensi. Standar menurut Philips (Summer, 1996) memiliki dua penafsiran yaitu: (1) Pernyataan tujuan yang menjelaskan apa yang harus diketahui peserta didik dan kemampuan melakukan dalam mata pelajaran, dan (2) Spesifikasi skor atau peringkat kinerja yang berkaitan dengan kategori pencapaian.
Perkembangan mutu pendidikan dilihat dari hasil pengukuran kinerja lembaga pendidikan, mencakup tiga unsur utama, yaitu guru, siswa dan kepala sekolah. Ada tiga komponen yang dibutuhkan untuk mendefinisikan pengukuran kinerja ( Solano dan Shavelson Fall, 1997), yaitu tugas yang berkaitan dengan problem kontekstual, format respon peserta didik dan system penskoran. Tugas yang konstektual ini mengacu pada standar kompetensi, yaitu kemampuan yang harus dimiliki.
Standar kompetensi harus berdasarkan pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik (siswa). Struktur keilmuan dalam bidang studi tertentu perlu dijabarkan secara rinci. Perkembangan peserta didik mencakup ranah kognitif, afektif, dan psikomotor perlu diketahui, namun sebagai tahap rintisan awal, standar yang dibutuhkan adalah pada ranah kognitif. Setiap standar kompetensi diuraikan menjadi sejumlah kemampuan dasar. Kemampuan dasar ini merupakan acuan dalam menentukan indikator-indikator kualitas pendidikan.
Berbagai pengertian dari Sekolah bertaraf internasional (SBI) memiliki tujuan yang sama yaitu adanya Sustainabel dan Akuntabel pada pembelajaran di sekolah baik dalam hal para akademisi, guru, kepala sekolah, sarana-prasarana, lingkungan dan siswa itu sendiri. Untuk tercapainya suatu pendidikan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang akan dikembangkan Sekolah Bertaraf Internasional, maka perlu kita bahas tentang Sekolah Bertara Internasional itu sendiri.
Leach membedakan sekolah internasional adalah sekolah yang siswanya berasal dari berbagai negara biasanya dibiayai oleh pemerintah. Sedangkan sekolah berwawasan internasional merupakan sekolah swasta dan beberapa sekolah negeri yang memproklamirkan diri sebagai sekolah berwawasan internasional dan berorientasi internasional dan biasanya terdiri dari siswa siswa dari satu negara.
Dijelaskan juga sekolah berwawasan internasional adalah sekolah yang memberikan pendidikan internasional. Dikatakan bahwa pendidikan internasional bisa dialami oleh siswa siswa yang belajar di sebuah sekolah yang sama sekali tidak berlabel sekolah inetrnasional (Hayden and Thompson 1995). Pasternak (1998) menjelaskan yang dimaksud pendidikan inetrnasional adalah pendidikan yang mengaplikasikan sistem terbuka di era global yang mendorong interaksi dengan masyarakat lokal tetapi ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang diajarkan berwawasan internasional.
Dilihat dari sisi  inovatif, sekolah bartaraf internasional adalah satuan pendidikan yang berjuang keras agar selalu menggagas ide-ide baru yang berkeunggulan. Keunggulan siswa tidak hanya dilihat dari sisi kekuatan pengetahuan dalam menghasilkan rumusan jawaban soal, kecepatan menyelesaikan soal sehingga keunggulan siswa hanya diukur dengan rapot dengan nilai yang tinggi. Sekolah bertaraf internasional mengukur siswa dengan hasil pekerjaannya dalam bentuk (1) paper and pecil test, (2) project – kegiatan (3) product – karya, (4) performance –unjuk kerja atau kinerja (5) portofolio. Belajar adalah berkarya dengan mengerahkan kemampuan logika, intuisi, dan imajinasi.
Belajar dalam hal ini, ditinjau dari proses pembelajaran pada hasil siswa bertaraf internasional yaitu bagaimana mengembangkan kompetensi siswa pada kelas bertaraf internasional yang berbeda dengan sekolah-sekolah yang tidak bertaraf internasional. Itulah nilai plus bagi siswa yang dikelas sekolah bertaraf internasional.
Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Standart kompetensi yang harus dimiliki siswa meliputi kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor. Untuk mengukur kompetensi siswa, dilakukan ulangan harian dan ulangan semester dan akhir semester. Menurut Undang-undang system pendidik nasional, dijelaskan yang dimaksud ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik (siswa).
Karakteristik peserta didik adalah mereka yang khusus untuk individu, termasuk gaya belajar dan strategi, sikap, motivasi dan kepribadian. Percaya diri anak-anak dengan kepribadian ekstrovert akan mencoba interaksi verbal dalam bahasa lain lebih cepat daripada rekan-rekan takut-takut mereka, mempercepat penyesuaian sosial di lingkungan baru. Karakteristik peserta didik juga mempengaruhi cara anak menanggapi gaya instruksional dan pengaturan, yaitu gaya instruksional guru dan sifat formal/informal dari kelas atau kegiatan.
Terkait dengan tujuan SBI tersebut, dalam pasal 50 ayat (3) UU.No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Lebih lanjut dikemukakan pula dalam PP.No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) pasal 61 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

C.  PENUTUP
Berkembangnya system pendidikan di sekolah merupakan hal yang penting dalam mengembangkan tingkat pendidikan anak, baik dari segi kompetensi siswa, kompetensi guru, dan kualitas sarana prasarana pada pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pemerintah memberi kebijakan melalui UU tentang pendidikan, peraturan pemerintah maupun peraturan Kemendiknas yang mengharapkan adanya Sekolah Bertaraf Internasional untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
Berdasarkan hal tersebut, guru dan akademisi memiliki andil yang besar dalam memberikan fasilitas maupun kesempatan siswa untuk mengembangkan kompetensinya. Kompetensi awal siswa mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas output siswa, terutama pada siswa yang berkemampuan tinggi dan didukung dengan sarana prasarana sekolah yang mendukung seperti adanya Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Akan tetapi, tidak hanya kompetensi siswa yang tinggi yang akan dikembangkan dan tingkatkan tetapi kompetensi yang rendahpun akan menjadi berkembang dengan dukungan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Hal demikian yang diharapkan para pemerhati dan pemberi kebijakan pendidikan seperti: guru, lingkungan dan pemerintah.








Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar